RSS Feed

Monday, March 29, 2010

Materi tentang APOTEK

APOTEK
A.Pengertian
PP No 26 tahun 1965
Apotek = tempat ttt dimana dilakukan usaha dan pekerjaan kefarmasian.

PP No 25 tahun 1980
Apotek = suatu tempat ttt, tempat diadakan pekerjaan kefarmasian & penyaluran obat kpd masyarakat.

KepMenKes No.1332(2002)
Apotek = tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.

KepMenKes No.1027/2004
Apotek = tempat ttt, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.

Pekerjaan kefarmasian (UU Kes No.23 tahun 1992)\
Adalah pembuatan, pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.

KepMenKes No.1027/2004
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat & peralatan yang diperlukan utk menyelenggarakan upaya kesehatan.

B.Tugas dan Fungsi Apotek
Menurut PP No.25 tahun 1980 pasal 2, adalah:
a.Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
b.Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat.
c.Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan secara luas dan merata.

C.Peraturan PerUU-an Apotek
Undang-undang Tentang
UU RI No. 23 th 1992 Kesehatan
UU RI No. 5 th 1997 Psikotropika
UU RI No. 22 th 1997 Narkotika
Permenkes No.922 th 1993 Tata cara pemberian ijin apotek
Kepmenkes No. 1027 th 2004 Standar pelayanan kefarmasian di apotek

Hal-hal yang terkait dengan Kepmenkes 1027
Alat kesehatan : bahan, instrument apparatus, mesin, implant yg tidak mengandung obat yg digunakan utk mnecegah, mendiagnosis, menyembuhkan & meringankan penyakit, merawat org sakit serta memulihkan kesehatan pd manusia dan/atau membentuk struktur & memperbaiki fungsi tubuh.
R/ = permintaan tertulis dari dr, drg, drh, kpd Apt utk menyediakan dan menyerahkan obat bagi Px sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Perlengkapan Apotek = semua peralatan yg dipergunakan utk melaksanakan keg pelayanan kefarmasian diApotek.
Pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care/ PC) = bentuk pelayanan & tanggung jawab langsung profesi Apt. dalam pekerjaan kefarmasian utk mneiungkatkan kualitas hidup px.
Medication error (ME) = kejadian yg merugikan Px akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan yg sebetulnya dapat dicegah.
Konseling = suatu proses komunikasi 2 arah yg sistematik antara Apt dan Px utk mnegidentifikasi dan memecahkan masalah yg berkaitan dg obat dan pengobatan.
Pelayanan residensial (home care) = pelayanan Apt sbg care giver dlm pelayanan kefarmasian dirumah2 khususnya unt lansia & Px dg pengobatan kronis.

D.Sarana dan Prasarana
Menurut KepMenKese No.1027/2004, bahwa apotek
1.Berlokasi pada daerah yg mudah dikenali oleh masyarakat
2.Terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata apotek
3.Mudah diakses oleh masyarakat
4.Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya, hal ini berguna untuk menunjukkan integritas dan kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan pelayanan.
5.Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh apoteker untuk memperoleh informasi dan konseling.
6.Lingkungan apotek harus dijaga kebersihannya.
7.Apotek harus bebas dari hewan pengerat, serangga
8.Memiliki supply listrik yang konstan terutama untuk lemari pendingin.

Apotek harus memiliki :
1.Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien
2.Tempat unt memberi informasi bagi pasien, termasuk penempatan brosur/materi informasi.
3.Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien.
4.Ruang racikan
5.Keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien.
6.Perabotan harus tertata rapi, lengkap dgn rak-rak penyimpanan obat & barang2 lain yg tersusun rapi, terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan serta diletakkan pada kondisi ruangan dengan temperatur yang telah ditetapkan.

E.Aspek Pengelolaan Apotek
Pengelolaan Sumber Daya
Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Tugas dan tanggung jawab Apoteker yaitu:
1.Bidang Pengabdian Profesi
a.Meneliti semua jenis obat & bhn obat yang dibeli secara kualitatif dan kuantitatif.
b.Mengadakan pengontrolan terhadap bagian pembuatan.
c.Mengontrol pelayanan atas resep yg telah dibuat dan diserahkan kepada pasien.
d.Memberikan informasi tentang obat pada Px, dr, dsb.
e.Menyelenggarakan komunikasi dengan pihak luar.
2.Bidang Administrasi
a.Memimpin, mengatur, serta mengawasi pekerjaan tata usaha, keuangan, dan perdagangan.
b.Membuat laporan-laporan keuangan dan surat menyurat.
c.Mengadakan pengawasan, penggunaan, dan pemeliharaan akte perusahaan.
3.Bidang Komersial
a.Merencanakan dan mengatur kebutuhan barang (obat, alat kesehatan, dll) untuk suatu periode tertentu sesuai aturan yang berlaku.
b.Mengatur & mengawasi penjualan R/, bebas, langganan dsb.
c.Menentukan kalkulasi harga dan kebijakan harga.
d.Berusaha meningkatkan penjualan.
e.Memupuk hubungan baik dengan para pelanggan.
f.Menentukan kpd siapa dpt dilayani kredit atas pembelian obat.
g.Mengadakan efisiensi dalam segala hal.
4.Bidang Tanggungjawab dan Wewenang
a.Internal, bertanggung jawab mengenai segala aktivitas perusahaan kepada PSA. Eksternal bertanggungjawab kepada Departemen Kesehatan.
b.Memimpin dan menggelola karyawan dalam melakukan pengabdian profesinya.
c.Mengatur sistem penerimaan pegawai dan sistem penggajian

Asisten Apoteker (AA)
Tugas :
1.Membantu Apt dalam hal pelayanan R/, OTC (over the counter), pembuatan sediaan obat,
2.Mencatat dan memeriksa keluar masuknya obat
3.Menyusun buku defekta
4.Pembuatan laporan narkotika & psikotropika
5.Pengarsipan R/
Tanggung Jawab : AA bertanggung jawab kepada APA

Reseptir
Tugas :
1.Membuat sediaan dibawah pengawasan Apt dan AA
2.Membantu membuat R/ racikan yg bahan2nya telah disiapkan oleh Apt / AA
3.Membantu mneyelesaikan racikan obat seperti tinggal menggerus dan membungkus

Kasir
Tugas : Mencatat penerimaan uang setelah dihitung (dilengkapi kuitansi, nota, tanda setoran yg sudah diparaf Apt atau petugas yg ditunjuk.
Tenaga Administrasi
Tugas :
1.Membuat laporan harian (catatan penjualan, pembelian, hasil penjualan, tagihan, pengeluaran harian
2.Membuat laporan bulanan seperti daftar gaji dan pajak
Tanggung Jawab  bertangggung jawab kepada APA

PENGELOLAAN OBAT

A.PERENCANAAN
Tujuan  agar proses pengadaan perbekalan farmasi/ obat yang ada di apotek menjadi lebih efektif dan efisien dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Faktor2 yg harus dipertimbangkan dalam menyusun perencanaan :
1)Pemilihan pemasok, yg perlu diperhatikan antara lain:
a)Legalitas pemasok(PBF)
b)Service, meliputi ketepatan waktu, barang yang dikirim, ada tidaknya diskon/bonus, layanan obat ED dan tenggang waktu penagihan.
c)Kualitas obat, perbekalan farmasi lain
d)Ketersediaan obat yang dibutuhkan.
e)Harga
2)Ketersediaan barang/perbekalan farmasi
Beberapa hal yg harus diperhatikan :
sisa stok, rata-rata pemakaian obat dalam satu periode pemesanan, frekuensi pemakaian dan waktu tunggu pemesanan, pemilihan metode perencanaan
Adapun metode perencanaan yaitu :
a)metode konsumsi
memperkirakan penggunaan obat berdasarkan pemakaina sebelumnya sbg dasar perencanaan yg akan datang.
b)metode epidemiologi
berdasarkan penyebaran penyakit yg paling banyak terdapat didaerah sekitar apotek
c)metode kombinasi
mengkombinasikan antara metode konsumsi epidemiolog
d)JIT (Just In Time)
Membeli obat pada saat dibutuhkan

B.PENGADAAN
Dapat dilakukan dg cara :
1.Pembelian  membeli obat ke PBF
2.Konsinyasi  PBF menitipkan barang di apotek dan dibayar setelah laku terjual
Proses pengadaan barang dengan cara pembelian dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
1)Persiapan
untuk mengetahui persediaan yang dibutuhkan apotek untuk melayani pasien. Persediaan yang habis dapat dilihat di gudang atau di kartu stok gudang sehingga jika barang habis dapat dilakukan pemesanan. Persiapan dilakukan dengan cara mengumpulkan data barang-barang yang akan dipesan dari buku defecta, termasuk obat2 baru yg ditawarkan supplier.
2)Pemesanan
Pemesanan dapat dilakukan jika persediaan barang habis, yang dapat dilihat dalam buku defecta. Pemesanan dapat dilakukan langsung ke PBF melalui telepon maupun pesan melalui salesman yang datang ke apotek.
3)Pemesanan dilakukan dgn menggunakan Surat Pesanan (SP). SP minimal dibuat 2 lembar (untuk supplier dan arsip apotek) dan dittd oleh Apt. Biasanya SP dibuat 3 lembar.
SP pembelian narkotika dibuat 5 lembar. (utk KF pusat, KF kota, Dinkes kab, BPOM, Arsip apt)
Narkotika (1 sp utk 1 jenis obat) Psikotropika (1 sp bisa utk lebih dari 1 macam obat)
4)Penerimaan
Dilakukan oleh AA yg mempy SIK  setelah menerima barang kiriman harus mencocokkan barang dengan DO/faktur dan SP lembar ke-2 mengenai jumlah, nama obat, harga satuan, perhitungan harga. Bila ada obat dengan ED, dicatat dalam buku tersendiri dn urutan tanggalnya.

5)Pencatatan.
a)Dari faktur yang diterima  catat dlm buku penerimaan barang, ditulis nama PBF, nama obat, nomor batch, tgl ED, jumlah harga satuan, potongan harga, jumlah harga, nomor urut dan tanggal penerimaan.
b)Satu hari sekali dilakukan pencatatan penerimaan barang shg dapat diketahui jmlh barang yg dibeli & untuk menjaga agar barang yang dibeli tidak melebihi anggaran pembelian obat.
c)Faktur yang diterima kemudian disimpan untuk diperiksa lagi dan digunakan untuk mencocokkan jika barang harus dilunasi.
6)Pembayaran
a)dilakukan jika sudah jatuh tempo & faktur dikump tiap debitur
b)masing-masing dibuatkan bukti kas keluar serta cek dan giro,
c)kemudian diserahkan ke bagian keuangan utk dittd sebelum dibayarkan kepada supplier.
d)Pembayaran dapat dilakukan secara cash atau kredit, tergantung dari jenis obat, serta perjanjian dengan pihak distributor.
e)utk obat narkotika hrs secara COD (Cash On Delivery).

C.PENYIMPANAN
apotek hrs memiliki perlengkapan & alat penyimpanan perbekalan farmasi : botol dgn ukuran tertentu, jenis & jumlah sesuai dgn kebutuhan, lemari dan rak penyimpanan obat, lemari pendingin untuk menjamin mutu perbekalan farmasi tersebut.
Penyusunan dan penyimpanan obat/barang dpt dilakukan berdasarkan kelas terapeutik, alfabetis, / bentuk sediaannya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu :
1)Bahan yg mudah terbakar sebaiknya disimpan terpisah dari bahan yang lainnya.
2)Narkotika disimpan dalam lemari khusus.
3)Obat-obatan yang memerlukan kondisi tertentu seperti insulin, vaksin atau serum perlu disimpan dalam lemari pendingin.

D.PELAYANAN
Menurut Kepmenkes No 1027 th 2004, yg termasuk dlm pelayanan yaitu : pelayanan R/, promosi dan edukasi, pelayanan residential (Home Care)  pelayanan farmasi yg bersifat kunjungan rumah khususnya utk kelompok lansia den pasien dengan penyakit kronis.

PENGELOLAAN R/

PENGELOLAAN OBAT WAJIB APOTEK (OWA)
Apoteker dapat menyerahkan Obat Keras tanpa resep dokter kepada pasien. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.347/MENKES/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek. Adapun latar belakang dari keputusan Menteri Kesehatan tersebut adalah :
1)Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman, dan rasional.
2)Meningkatkan peran apoteker dalam KIE.
Oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan menteri kesehatan tentang obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter di apotek. Hal ini tercantum dalam Permenkes No. 919/Menkes/Per/1993 tentang kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep, yaitu :
1)Tidak dikontraindikasikan untuk wanita hamil, anak dibawah 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2)Tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
3)Penggunaan tidak memerlukan cara/alat khusus yang harus dilakukan oleh/bantuan tenaga kesehatan.
4)Untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
5)Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keputusan ini, pelayanan OWA yang dilakukan oleh apoteker harus memenuhi cara dan ketentuan, diantaranya sebagai berikut :
1)Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien
2)Membuat catatan pasien dan obat yang diberikan
Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakai, kontra indikasi, efek samping, dan lain-lain yang perlu diperhatikan pasien.
PENGELOLAAN NARKOTIKA dan PSIKOTROPIKA
Tujuan diadakannya pengelolaan narkotika dan psikotropika adalah untuk mencegah penyalahgunaan obat narkotika dan psikotropika. Sehingga obat-obat narkotika dan psikotropika harus ditangani secara khusus.
1)Narkotika
Narkotika berdasarkan UU Kesehatan No. 2 tahun 1997 pasal 1, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
a)Pengeluaran Narkotika
Narkotika hanya diberikan kepada pasien yang membawa resep dokter. Resep yang terdapat narkotika diberi tanda garis bawah berwarna merah kemudian dipisahkan untuk dicatat dalam buku register narkotika. Pencatatan meliputi tanggal, nomor resep, tanggal pengeluaran, jumlah obat, nama pasien, alamat pasien, dan nama dokter. Dilakukan pencatatan tersendiri untuk masing-masing nama obat narkotika. Untuk setiap pengeluaran narkotika dicatat dalam kartu stelling, kemudian dicatat pada buku narkotika yang digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan laporan bulanan yang dikirim ke Dinas Kesehatan Propinsi, Balai Besar POM Propinsi, Dinas Kesejahteraan Sosial Propinsi dan sebagai arsip yang dilaporkan setiap tanggal 10 tiap bulan. Untuk setiap penggunaan obat tersebut dicatat jumlah pengeluaran dan sisa yang ada, jika ada perbedaan dilakukan pengontrolan lebih lanjut. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan obat.
b)Pemusnahan Narkotika
Sesuai dengan pasal 60 dan 61 UU No. 22 tahun 1997 pemusnahan narkotika harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
(1)Dikarenakan obat kadaluwarsa
(2)Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan untuk pelayanan kesehatan
(3)Dilakukan dengan menggunakan berita acara yang memuat:
(a)Nama, jenis, sifat dan jumlah
(b)Keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun.
(c)Tanda tangan dan identitas pelaksana dan pejabat yang menyaksikan (ditunjuk oleh MenKes).
(4)Ketentuan lebih lanjut syarat dan tata cara pemusnahan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

c)Pelaporan
Laporan penggunaan narkotika setiap bulannya dikirim ke Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial kabupaten/kota dan dibuat tembusan ke Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial propinsi, Balai Besar POM DIY dan untuk arsip apotek. Pelaporan selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulannya. Laporan bulanan narkotika berisi nomor urut, nama sediaan, satuan, jumlah pada awal bulan, pemasukan, pengeluaran, dan persediaan akhir bulan serta keterangan. Khusus untuk penggunaan morphin, pethidin, dan derivatnya dilaporkan dalam lembar tersendiri disertai dengan nama dan alamat pasien serta nama dan alamat dokter.
2)Psikotropika
UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika menyatakan bahwa psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesa yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Berdasarkan UU No.5 Tahun 1997, pasal 3 tentang Psikotropika, tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah:
a)Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
b)Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropik.
c)Memberantas peredaran gelap psikotropik
(1)Pengadaan
Menurut UU No.5 tahun 1997 pemesanan psikotropika menggunakan surat pesanan yang telah ditandatangani oleh apoteker kepada PBF atau pabrik obat. Penyerahan psikotropika oleh apoteker hanya dapat dilakukan untuk apotek lain, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dokter dan pelayanan resep dokter
(2)Penyimpanan
Penyimpanan obat golongan psikotropika belum diatur oleh peraturan perundang-undangan. Obat-obat psikotropik cenderung disalahgunakan, maka disarankan penyimpanan obat-obat golongan psikotropika diletakan tersendiri dalam rak atau lemari khusus.
(3)Pengeluaran
Penggunan psikotropika perlu dilakukan monitoring dengan mencatat resep-resep yang berisi psikotropika dalam buku register psikotropika yang berisi nomor, nama sediaan, satuan, persediaan awal, jumlah pemasukan, nama PBF, nomor faktur PBF, jumlah pengeluaran, persediaan akhir, nama pasien dan nama dokter.
Penyerahan psikotropika menurut pasal 14 UU No. 5 tahun 1997:
a)Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter.
b)Penyerahan psikotropik oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien.
c)Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien.
d)Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
e)Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal:
(1)Menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan.
(2)Menolong orang sakit dalam keadaan darurat.
(3)Menjalankan tugas di daerah terpencil.
f)Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diperoleh dari apotek.
(4)Pemusnahan
Pemusnahan psikotropika dilakukan karena:
(a)Kadaluarsa
(b)Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan.
(c)Dilakukan dengan pembuatan berita acara yang memuat: nama, jenis, sifat dan jumlah, keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun, tanda tangan dan identitas pelaksana dan pejabat yang menyaksikan (ditunjuk MenKes).
(5)Laporan
Laporan penggunaan psikotropika dikirim kepada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial DIY, Balai Besar POM DIY, dan untuk arsip apotek. Pelaporan selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulannya. Laporan bulanan psikotropika berisi nomor urut, nama sediaan jadi (paten), satuan, jumlah awal bulan, pemasukan, pengeluaran, persediaan akhir bulan serta keterangan.
PENGELOLAAN OBAT ED
Obat-obat yang rusak dan kadaluarsa merupakan kerugian bagi apotek, oleh karenanya diperlukan pengelolaan agar jumlahnya tidak terlalu besar. Obat-obat yang rusak akan dimusnahkan karena tidak dapat digunakan dan tidak dapat dikembalikan lagi ke PBF.
Obat kadaluarsa yang dibeli oleh apotek dapat dikembalikan ke PBF sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Batas waktu pengembalian obat yang kadaluarsa yang ditetapkan oleh PBF 3-4 bulan sebelum tanggal kadaluarsa, tetapi ada pula yang bertepatan dengan waktu kadaluarsanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 922/MenKes/Per/X/1993 pasal 12 ayat (2), menyebutkan bahwa obat dan perbekalan farmasi lainnya yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan, harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pada pasal 13 menyebutkan bahwa pemusnahan yang dimaksud dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek atau Apoteker Pengganti, dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek yang bersangkutan, disaksikan oleh petugas yang ditunjuk Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Pada pemusnahan dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap lima yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola atau Apoteker Pengganti dan petugas Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat. Pemusnahan obat-obat narkotika dan psikotropika yang sudah kadaluarsa dilaksanakan oleh apoteker dengan disaksikan oleh petugas Dinas Kesehatan dan sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek. Sedangkan untuk obat non narkotika-psikotropika dilaksanakan oleh apoteker dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek.

0 komentar:

Post a Comment

Mau?

afferinte.com

MERAIH RUPIAH KLIK INI

Join in Here