RSS Feed

Thursday, November 3, 2011

PENGUMUMAN TATA CARA PEROLEHAN STRTTK & SIKTTK

Perihal : Pengumuman tatacara perolehan STRTTK & SIKTTK
Lampiran : Form Permohonan KTAN & Form Surat Etika Kefarmasian.

Halaman 1 dari 2 halaman

PENGUMUMAN
TATA CARA PEROLEHAN STRTTK & SIKTTK
Untuk Daerah yang Belum Secara Resmi Dibentuk PC / PD PAFI

Pertama: Memperoleh Kartu Tanda Anggota Nasional PAFI
Berdasarkan Keputusan Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keputusan 03 Tahun 2009 Tentang
Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) PAFI, maka tata cara perolehannya adalah sebagai brerikut:
1. Mengisi formulir permohonan KTAN sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;
2. Membayar biaya perolehan KTAN, sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ke: Bendahara
Umum Pengurus Pusat PAFI Bank BCA KCP Purbalingga Jawa Tengah Nomor Rekening AC.
0970300988 atau BANK MANDIRI KCP Purbalingga No. Rekening : AC 139-00-1096737-4 a/n.
SUGIARTI;
3. Satu lembar foto copy SIAA yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi atau kalau belum ada
dapat dilampirkan foto copy Ijazah Sarjana Farmasi atau ijazah Akademi Farmasi atau ijazah
Poltekkes Jurusan Farmasi atau Ijazah Akafarma atau Ijazah Poltekkes Jurusan Anafarma atau
Ijazah Asisten Apoteker bagi lulusan SAA dan SMF. Bagi lulusan SMK Farmasi disamping
melampirkan foto copy Ijazah juga melampirkan foto copy Sertifikat Kompetensi Keahlian SMK
Bidang Kesehatan Program Keahlian Farmasi yang diterbitkan Kepala Badan Pengembangan dan
Pemberdayaan SDM Kesehatan Departemen Kesehatan RI.
4. Kirim hasil scan formulir yang telah diisi, lampiran, & bukti pembayaran kesalah satu email:
(1) www.emy_pafi@yahoo.com
(2) emy_pafi.depokk@yahoo.co.id
(3) emisriwahyuni09001013@gmail.com
5. Konfirmasikan pengiriman (sms / call dengan menyebutkan identitas) ke Ibu Hj. Emy Sriwahyuni
No. Hp. +6281615055391 atau +6281703501465 atau +623171434773
6. KTAN yang telah selesai akan dikirm langsung via pos ke alamat pemohon.

Kedua: Memperoleh Surat Rekomendasi PAFI Untuk STRTTK / SIKTTK
Berdasarkan Surat Pengurus Pusat PAFI No. 30-2011 ttg Usul Pelaksanaan Permekes 889/2011, dan
Surat Pengurus Pusat PAFI No. 36-2011 ttg Rekomendasi Untuk STRTTK dan SIKTTK, maka tatacara
perolehan surat rekomendasi adalah sebagai berikut.
1. Syarat utama harus benar-benar dari daerah yang belum ada PC & PD PAFI. Bila ragu, silahkan
kontak Ibu Hj. Emy Sriwahyuni No. Hp. +6281615055391 atau +6281703501465 atau
+623171434773.
2. Membayar biaya perolehan untuk STRTTK atau SIKTTK, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perrekomendasi.
Ditujukan ke rekening Bank Mandiri Cab. Sidoarjo No. 141-00-0430192-5 a/n Emy
Sriwahyuni.
3. Scan dokumen berikut:
a. KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku
b. Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian (untuk SMKF, wajib disertai Sertifikat Kompetensi
Keahlian SMK Bidang Kesehatan Program Keahlian Farmasi yang diterbitkan Kepala Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Departemen Kesehatan RI)
c. SIK (bagi yang belum pernah mempunyai SIAA)
d. STRTTK (bagi pemohon rekomendasi SIKTTK)
e. KTAN PAFI
f. Bukti pembayaran perolehan surat rekomendasi STRTTK/ SIKTTK
4. Kirim hasil scan ke email: sekretariat@pafi-blog.info
5. Konfirmasikan (hanya untuk sms, dgn menyebut identitas) ke 089688625447 a/n Dhony
6. Surat rekomendasi yang telah selesai akan dikirim ke email pemohon.

Ketiga
: Memperoleh Surat Pernyataan Akan Mematuhi Dan Melaksanakan
Ketentuan Etika Kefarmasian
Berdasarkan Surat Edaran PP PAFI tertanggal 10 Agustus 2011, untuk membuat surat ini cukup dengan
mengisi contoh surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian,
sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.

Perihal : Pengumuman tatacara perolehan STRTTK & SIKTTK
Lampiran : Form Permohonan KTAN & Form Surat Etika Kefarmasian.
Halaman 2 dari 2 halaman



Keempat: Memperoleh Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian
Berdasarkan Kepmenkes 889/2011, STRTTK diperoleh dengan mengajukan pemohonan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Biaya perolehan STRTTK tergantung daerah masing-masing. Jadi
silahkan datang ke dinkes propinsi setempat untuk mengisi surat permohonan pembuatan STRTTK yang
telah disediakan disana, disertai dengan persyaratan yaitu:
 Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau
Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
 Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memilikisurat izin praktik;
 Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
 Surat rekomendasi kemampuan dari PAFI untuk STRTTK; dan
 Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm
sebanyak 2 (dua) lembar.

Kelima
: Memperoleh Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian | SIKTTK
Berdasarkan Kepmenkes 889/2011, SIKTTK diperoleh melalui Dinkes kota/kabupaten tempat bekerja.
Perbedaannya bila dahulu satu SIKAA tidak diatur dapat digunakan untuk berapa fasilitas kefarmasian,
maka dalam permenkes 889/2011 ini, SIKTTK diatur paling banyak untuk 3 (tiga) tempat fasilitas
kefarmasian. Adapun persyaratannya:
 Fotokopi STRTTK;
 Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan
kefarmasian (tidak ada format khusus);
 Surat rekomendasi dari PAFI untuk SIKTTK; dan
 Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4sebanyak 2 (dua) lembar.
Catatan:
*) Untuk segala pertanyaan, komentar, ataupun saran; berkenaan pengumuman ini silahkan kirim email
ke sekretariat@pafi-blog.info (diutamakan) atau silahkan kontak Dhony Pratama di nomor
089688625447 (sms terlebih dahulu)

*) Untuk mendapatkan peraturan ataupun keputusan sebagaimana disebut dalam pengumuman ini,
silahkan kirim email permintaan ke sekretariat@pafi-blog.info
*) Untuk mengkonfirmasi kebenaran pengumuman ini, silahkan kontak: Hj. EMY SRIWAHYUNI,

Sekretaris Departemen OKK PP PAFI, HP. +6281703501465, +6281615055391, +623171434773. Hj.
ENDANG SULISTYANING RAHAYU, Ketua Departemen OKK PP PAFI, HP. +6281331037453. HENDRO TRI
PANCORO, Sekretaris Jendral PP PAFI, HP. +628123160141. SRIYANTO, Ketua Umum PP PAFI, HP.
+628125943878.

0 komentar:

Post a Comment

Mau?

afferinte.com

MERAIH RUPIAH KLIK INI

Join in Here